Senin, 18 Maret 2013

CUT



1.  Menghapus atau menghilanqkan kallmat, alinea atau bagian tertentu dari suatu naskah atau acara televisi.
2.    Mengakhiri/memutus keluaran (output) suatu saluran transmisi secara tiba-tiba.
3.  Mengganti dari satu sumber gambar televisi ke sumber gambar televisi lainnya dengan cepat.
4. Perintah yang diberikan oleh seorang sutradara film atau televisi kepada juru kamera (cameraman) dan juru rekam suara (sound man) untuk mengakhiri atau   menyudahi pengambilan gambar Film atau televisi tadi pada setiap akhir pengambilan gambar (take).
5.   Masa peralihan antara dua buah pengambilan gambar yang dihubungkan dengan menyambung kedua hasil pengambilan tadi menjadi satu. Sehingga dapat memberi kesan seolah-olah gambar hasil pengambilan pertama secara tiba-tiba digantikankan oleh gambar hasil pengambilan kedua. Karena itu cutting seringkali diartikan juga sebagai editing.
6.  Di bidang perekaman suara, (yaitu pada saat proses pembuatan piringan hitam) berarti menurunkan jarum (stylus) pembuat cetakan rekaman pada piringan hitam hingga mengenai permukaan piringan hitam, untuk membuat jalur-jalur rekaman yang berbentuk spiral (spiral grove) yang menghasilkan suara piringan hitam di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar