COPY RIGHT
Suatu bentuk perlindungan terhadap hak cipta
kepengarangan, ialah suatu upaya hukum yang membatasi reproduksi dan peredaran
material tertentu yang dibuat oleh seorang pengarang/pencipta tanpa izin dari,
atau membayar sejumlah uang tertentu yang telah disetujui oleh
orarig-orang/badan yang mempunyai hak atas karangan atau hasil ciptaan maupun
bahan-bahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar