Rabu, 13 Maret 2013

COPY RIGHT


Suatu bentuk perlindungan terhadap hak cipta kepengarangan, ialah suatu upaya hukum yang membatasi reproduksi dan peredaran material tertentu yang dibuat oleh seorang pengarang/pencipta tanpa izin dari, atau membayar sejumlah uang tertentu yang telah disetujui oleh orarig-orang/badan yang mempunyai hak atas karangan atau hasil ciptaan maupun bahan-bahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar