1. Menghapus atau menghilanqkan kallmat,
alinea atau bagian tertentu dari suatu naskah atau acara televisi.
2. Mengakhiri/memutus keluaran (output) suatu
saluran transmisi secara tiba-tiba.
3. Mengganti dari satu sumber gambar televisi
ke sumber gambar televisi lainnya dengan cepat.
4. Perintah yang diberikan oleh seorang
sutradara film atau televisi kepada juru kamera (cameraman) dan juru
rekam suara (sound man) untuk mengakhiri atau menyudahi pengambilan gambar Film atau
televisi tadi pada setiap akhir pengambilan gambar (take).
5. Masa peralihan antara dua buah pengambilan
gambar yang dihubungkan dengan menyambung kedua hasil pengambilan tadi menjadi
satu. Sehingga dapat memberi kesan seolah-olah gambar hasil pengambilan pertama
secara tiba-tiba digantikankan oleh gambar hasil pengambilan kedua. Karena itu
cutting seringkali diartikan juga sebagai editing.
6. Di bidang perekaman suara, (yaitu pada
saat proses pembuatan piringan hitam) berarti menurunkan jarum (stylus) pembuat
cetakan rekaman pada piringan hitam hingga mengenai permukaan piringan hitam,
untuk membuat jalur-jalur rekaman yang berbentuk spiral (spiral grove)
yang menghasilkan suara piringan hitam di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar