1. Orang yang mengontrol, bertanggung jawab
atas seluruh hasil kerja kreatif dari suatu acara televisi atau film. la
bekerja sama dengan penulis naskah, mengarahkan pengisi acara (aktor) di dalam
cara ia memerankan seorang tokoh, menyetujui pembuatan set dekorasi dan pada
jenis acara film (kadang-kadang juga pada acara televisi) mengawasi proses
pelaksanaan editing. Di televisi, seorang Director (Pengarah Acara) mengarahkan
acara-acara televisi yang disiarkan (direkam) dari ruang pengontrol, memberikan
pengarahan kapan dilakukan pergantian gambar (CUT) dari satu kamera ke kamera
atau sumber gambar lainnya, kapan menyisipkan adegan film dan efek-efek suara
serta hal-hal lainnya yang bersifat programatis. Di Asia seorang Pengarah Acara
(Director) disebut Producer. Dengan demikian di dalam praktek sehari-hari
sering dijumpai hal-hal yang membingungkan untuk kedua istilah ini (yaitu
Director dan Producer). Lihat juga PRODUCER.
2. Bagian dari suatu antenne yang berfungsi
untuk memantulkan arah gelombang-gelombang elektromagnetis yang diradiasikan
melalui antenna tadi.
(Gambar en.wikipedia.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar