Sabtu, 10 November 2012

CALL SIGN

Di dunia penyiaran dan telekomunkasi radio, setiap stasiun radio stasiun penyiaran radio, televisi maupun stasiun adio komunikasi harus terdaftar di ITU melalui Badan Regulator Telekomunikasi setempat dengan nama pangilan (Call Sign) yang unik dan diatur secara internasional.

Nama panggilan ini selain digunakan untuk stasiun radio (peniara adio, penyiaran televisi, radio amatir, radio pantai, radio penerbangan dll.) juga digunakan untuk memberi nama pangilan pada pesawat terbang, kapal laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar