1. Seorang operator kamera (juru kamera) yang
melayani kamera dibawah pengarahan seorang pengarah acara (producer) dan
pengarah teknik (technical producer).
2. Director of photography. Orang atau
orang-orang yang bertanggung jawab di dalam pemotretan (pengambilan gambar)
film, termasuk tata cahaya, pengambilan gambar, pergerakan/operasional kamera
dan efek-efek yang dapat dicapai dengan menggunakan kamera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar