Nama panggilan ini selain digunakan untuk stasiun radio (peniara adio, penyiaran televisi, radio amatir, radio pantai, radio penerbangan dll.) juga digunakan untuk memberi nama pangilan pada pesawat terbang, kapal laut.
Sabtu, 10 November 2012
CALL SIGN
Di dunia penyiaran dan telekomunkasi radio, setiap stasiun radio stasiun
penyiaran radio, televisi maupun stasiun adio komunikasi harus terdaftar di ITU
melalui Badan Regulator Telekomunikasi setempat dengan nama pangilan (Call
Sign) yang unik dan diatur secara internasional.
Nama panggilan ini selain digunakan untuk stasiun radio (peniara adio, penyiaran televisi, radio amatir, radio pantai, radio penerbangan dll.) juga digunakan untuk memberi nama pangilan pada pesawat terbang, kapal laut.
Nama panggilan ini selain digunakan untuk stasiun radio (peniara adio, penyiaran televisi, radio amatir, radio pantai, radio penerbangan dll.) juga digunakan untuk memberi nama pangilan pada pesawat terbang, kapal laut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar